Ayat Al-Quran yang Hukumnya Di Akhirkan Dari Pada Penurunannya





Ayat-ayat yang hukumnya di akhirkan daripada turunnya ,yang mungkin saja menunjukkan sebab-sebab dan mungkin pula menunjukkan hukum, kadang kala ayat yang turun di Mekkah dan Hukumnya itu baru ada disaat Rasulullah sudah berhijrah ke Madinah. Sehingga Azzarkasyi dalam kitabnya Al-Burhan ada membahas hal berhubungan dengan sebab nuzul yang berkaitan dengan masalah ini. Az-Zarkasyi memberikan contoh bahwa dalam hal ini tidaklah mennjukkan jikalua ayat tersebut turun dengan mengenai hukum tertentu, akan tetapi hal itu menunjukkan bahwasanya ayat tersebut diturunkan dengan lafaz yang mujmal (umum), yang mengandung arti lebih daripada satu, kemudian baru penafsirannya di hubungkan dengan salah satu arti tersebut. Sehingga ayat tersebut mengacu pada hukum yang turun setelahnya.. contohnya seperti firman Allah di surat Al-a’la :

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (١٤) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى ١٥
Sesunguhnya beruntunglah orang-orang yang mensucikan diri, dan dia ingat nama rabbnya, lalu dia sembahyang (Q.S Al-A’la :14-15)

Dalam riwayat Al-Baihaqi dan riwayat lainnya mereka meriwayatkan hadist ini dari Abdullah bin Umar bahwa ayat tersebut diturunkan berkaitan dengan zakat fitrah. Demikian juga yang dikemukakan oleh Al-Bazzar.

Sebagian ulama berkata saya tidak tau dari mana takwil ini berasal? Karena sesungguhnya ayat ini turun di Mekkah, padahal saat itu dikota Mekkah belum ada hari raya dan zakat. 

Di dalam menafsirkan ayat ini Imam Al-Bagawi mengatakan bahwa nuzul suatu ayat itu boleh saja mendahalui hukumnya. Seperti juga firman Allah dalam surat Al-Balad :

لا أُقْسِمُ بِهَذَا الْبَلَدِ (١) وَأَنْتَ حِلٌّ بِهَذَا الْبَلَدِ (٢) 

Aku bersumpah dengan kota ini (Mekkah), dan kamu (Muhammad) bertempat dikota Mekkah ini. (Q.S Al-balad :1-2) 

Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud berkata : surat ini adalah Makkiyah, dan bertempatnya di Mekkah ini baru terwujud sesudah penaklukan kota Mekkah, sehingga Rasulullah SAW bersabda :hari ini dihalalkan bagiku kota Mekkah ini selama beberapa saat dari waktu siang. Dalam riwayat yang lain Rasulullah bersabda: Aku akan menepatinya pada siang hari.

Demikian pula ayat dibawah ini :


سَيُهْزَمُ الْجَمْعُ وَيُوَلُّونَ الدُّبُرَ   ٤٥  
Golongan itu pasti akan dikalahkan dan mereka akan mundur kebelakang. (Q.S Al-Qamar :45)

Saat ayat ini turun Umar bin Khattab bertanya :golongan manakah yang akan dikalahkan? Umar berkata lagi :maka ketika perang badar kaum musyrikin berhasil dikalahkan, aku melihat Rasulullah sambil memegang pedangnya sambil berkata :golongan itu pasti akan dikalahkan dan mundur kebelakang.

Dan demikian pula dengan firman Alllah :



Suatu tentara besar yang berada disana dari golongan yang berserikat pasti akan dikalahkan. (Q.S Shaad; 11)

Qatadah berkata: Allah telh berjanji kepada nabi saw saat beliau berada dikota mekkah, bahwa Allah pasti akan memenangkan kaum muslimin dari pasukan besar kaum musyrikin. Maka datang takwil ini saat terjadi perang Badar. Dan yang semisalnya ayat dibawah ini;




Katakanlah: kebenaran telah datang dan yang bathil itu tidak akan memulai dan tidak pula mengulangi. (Q.S Saba’: 49)

Dikemukakan oleh Abi Hatim dari ibnu Mas’ud bahwa ia berkata dalam firman Allah yang ini , ia berkata ini adalah peperangan. Dan ayat ini adalah Makkiyah, yang turunnya lebih dulu dibanding hukum berperangnya, jdi ayat ini turun lebih dulu, baru kemudin kewajibannya berperang.

Ibnu Al-Hashshar berkata :Allah banyak menyebutkan tentang zakat dalam surat-surat Makkiyah, baik itu dengan cara terang-terangan atu dengan sindiran. Allah juga berjanji akan menepati janjinya kepada Rasulullah saw, untuk memenangkan agamanya , demikian pula dengan pelaksanaan syariat.

CONVERSATION

0 comments:

Post a Comment

Back
to top