Syaikh Shalih Al-Fauzan Ditanyai :
“Apabila pakaian yang basah terkena air kencing kemudian kering, apakah menjadi pakaian yang najis? Wajibkah mencuci tempat yang basah terkena najis tersebut? Dan jika seseorang menyentuhnya apakah wajib mencuci tangannya?
Beliau ‘Hafizhahullahu, memberikan jawaban :
Najis tidaklah bisa hilang dari pakaian melainkan dengan mencucinya dengan air suci, tidak cukup dengan keringnya najis itu. Nabi pernah Bersabda dalam sebuah hadist, Nabi saw menjelaskan tentang darah haid yang mengenai baju seorang wanita, “gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikanlah, kemudian shalatlah dengannya” (muttafaqun alaihi).
Maka dalam hal ini wajib untuk mencuci najis tersebut dari pakaian sebelum shalat denganya, apabila seseorang memegang najis yang basah, maka ia mencuci bagian yang menyentuh najis tersebut, karna berpindahnya najis tersebut ke bagian badannya itu. Adapun jika najis tersebut kering maka ia tidak perlu mencuci bagian yang menyentuh najis tersebut, karna najis tersebut tidak berpindah kepadanya.
Wallahu A'lam
Assalamualaikum.. Mohon info dasar hukum/dalil berpindahnya najis ini apa ya? Kemudian sampai berapa kali najis bisa berpindah?
ReplyDelete