Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan Seputar Kerjasama dengan Orang Kafir



Soal:
Apakah membuat perjanjian kerjasama dengan negara kafir dalam proyek-proyek militer di negara-negara kaum Muslimin ini merupakan sikap muzhaharah dan munasharah (tolong-menolong yang haram)?

Jawab:

Ini diperbolehkan karena untuk kemaslahatan kaum Muslimin. Kita perlu untuk mempelajari perkara-perkara militer dan strategi militer, sedangkan mereka lebih kredibel dari kita. Maka tidak mengapa kita mengambil manfaat dari pengalaman mereka. Dan ini bukan merupakan sikap muwalah (loyalitas). Ini merupakan pertukaran maslahah yang dibutuhkan oleh kaum Muslimin.
Soal:
Ada orang yang memfatwakan bahwa orang kafir di Jazirah Arab harus dibunuh. Alasannya karena mereka bukan orang kafir mu’ahhad, karena negara mereka memerangi kaum Muslimin atas nama memerangi terorisme. Apakah fatwa ini benar?

Jawab:

Ini adalah fatwa orang jahil yang menyimpang. Tidak boleh membunuh orang kafir yang datang dengan jaminan keamanan, karena ini merupakan sikap khianat. Ini tidak diperbolehkan, walaupun di Jazirah Arab. Mereka boleh masuk ke Jazirah Arab untuk saling bertukar maslahat. Baik mereka adalah para duta besar negara, atau para pengusaha, atau para pekerja yang mereka melakukan pekerjaan yang memang mereka lebih kredibel dalam bidang itu. Ini dibolehkan.

Yang terlarang adalah orang kafir menjadi warga negara Arab atau bertempat tinggal tetap di negara Arab. Adapun mereka sekedar masuk ke Jazirah Arab untuk melakukan muamalah dan bekerja, kemudian setelah itu mereka keluar, ini tidak mengapa.

Dan orang yang mengeluarkan orang kafir dan melarang orang kafir menjadi warga negara Arab adalah waliyul amr, ini bukan urusan setiap orang. Tugas ini ditujukan kepada waliyul amr, merekalah yang mengeluarkan orang kafir dan melarang orang kafir jika mereka memang mampu melakukannya.

demikianlah beberapa fatwa dari Syaikh Shalih Al-Fauzan, semoga bermmanfaat
Jazakllah Khair.

CONVERSATION

0 comments:

Post a Comment

Back
to top